oleh

Oknum Polri Kompol IZ Terlibat Jaringan Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

POSKOTA.CO–Kompol IZ anggota Polda Riau terancam hukuman mati jika terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (kg) di Riau. Kapolri Jenderal Idham Azis secara tegas setiap kesempatan selalu menyatakan, anggota polisi terlibat narkoba harus dihukum mati.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan tegas itu sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi, pelakunya aparat polisi yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. “Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena dia tahu undang-undang dan tahu hukum,” kata Irjen Argo Yuwono, Minggu (25/10/2020).

Kepada seluruh anggota Polri diingatkan agar tidak main-main dengan narkoba. “Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” tegas Argo.

Polri lanjut Argo akan memproses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. “Kami tunggu hasil vonis pengadilan, jika terbukti dipastikan dipecat,” ujar Irjen Argo.

Kompol IZ (55) ditangkap dan ditembak bagian kaki petugas Ditresnarkoba Polda Riau dalam penyergapan karena membawa sabu sebanyak 16 kilogram pada Jumat (23/10/2020) malam.

Barang haram itu dibawa IZ bersama temannya HW menggunakan mobil Opel Blazer dengan nomor kendaraan BM 1306 VW.

Mulanya petugas memantau pergerakan kendaraan jenis Opel Blazer warna hitam dengan plat kendaraan BM 1306 VW melintas di Jalan Arengka 1, Pekanbaru, Riau.

Namun saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembaki kendaraan tersebut hingga berhasile menghentikan kendaraan dan menangkap kedua pelaku.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *