oleh

Ngaku Dapat Turunkan ‘Ilmu’, Pelaku Sodomi Ditangkap Polisi

POSKOTA.CO – Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan seorang pegawai rumah sakit di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi diamankan Satreskrim Polsek Setu Kabupaten Bekasi, karena diduga melakukan pencabulan sodomi di tempat tinggalnya di  RT 012 RW 015 Desa   Cileduk,  Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Pelaku RI alias R (37) pria asal Tegal ini, kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap korban sesama jenis An (17), laki laki.  Setelah mengalami perbuatan tidak senonoh, kemudian korban langsung di melapor ke  Polsek Setu Kabupaten Bekasi.

Polsek Setu yang mendapat laporan dengan dipimpin kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH , langsung mengamankan pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya.

Menurut  Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan, beliau melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan di iming iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara di cabul.

“Peristiwa ini berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit , dimana si pelaku adalah pegawai rumah sakit, dari hasil perkenalan tersebut si korban di iming iming ilmu pengasihan , dan akhirnya korban pun tertarik ,” papar nya

Dari hasil perkenalan tersebut korban pun sering diajak menginap di tempat si pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.

Sambung Kapolsek , korban dipijat-pijat oleh pelaku sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban , dari perbuatan si pelaku terhadap korban. Korban pun mengalami kesakitan di bagian dubur nya, dari perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi sektor Setu, “sambung nya

Dari hasil introgasi pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali yang mana korban nya di bawa umur , dan si pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali, dari hasil pemeriksaan  si  pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis, kini pelaku kita amankan untuk proses hukum  lebih lanjut dan di kenakan pasal 83 ayat (1)  Undan undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun .” Tegas nya.(said/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *