oleh

Minggu Depan Bareskrim Polri Serahkan Habib Rizieq Shihab ke JPU

POSKOTA.CO–Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Bareskrim Polri segerah menyerahkan Habib Rizieq ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya pada Selasa tanggal 9 Februari, Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada pihak penuntut umum. “Penyerahannya di Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Rusdi, Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya, yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penyidik Polri dalam kasus ini menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menghantar Habib Rizieq ke dalam penjara berawal dari acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2020). Selain acara pernikahan juga dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi.

Ribuan pengikut Habib Rizieq datang ke Petamburan untuk menghadiri acara tersebut. Para pengunjung banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak serta tidak mengenakan masker. Polisi mempros kasus kerumunan dan menetapkan Habib Rizieq dan lainnya sebagai tersangka.(Omi)

Tek foto: Habib Rizieq Shihab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *