oleh

Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Pajak, Advokat Sahala Lapor ke KPK

POSKOTA.CO – Karena dianggap lama tidak menanggapi atas laporan dugaan pelanggaran pajak pribadi ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, advokat Sahala akhirnya kirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami, Law Office Sahala & Partners selaku kuasa hukum dari pelapor LS minta KPK melakukan upaya supervisi, koordinasi dan pengawasan terhadap penegakan hukum atas pengaduan dugaan tindak pidana pajak dengan terlapor A ke Direktorat pemeriksaan dan penagihan Dirjen Pajak yang menurut kami belum berjalan secara maksimal karena sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.” ucap Sahala dalam keterangan pers, Selasa (15/9/20).

Menurutnya pada 8 Juni lalu, pihaknya telah membuat pengaduan dugaan tindak pidana pajak ke direktur pemeriksaan dan penagihan Dirjen Pajak atas dugaan penggelapan dalam laporan pajak pribadi dari kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2015.

“Semua tanda terima juga sudah kami lampirkan ke KPK, bahkan pada tanggal 23 Juni 2020 kami mengajukan permohonan tindak lanjut atas pengaduan tanggal 8 Juni lalu itu. Terakhir pada tanggal 3 September 2020 kami juga mengajukan permohonan tindak lanjut karena merasa belum ada perkembangan dan tindak lanjut dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak.” katanya.

Sahala menambahkan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana pajak yang diduga dilakukan terlapor untuk kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2017.

“Dengan adanya permohonan supervisi dan pengawasan penegak hukum ke KPK atas proses pengaduan dugaan tindak pidana pajak ini, kami berharap pimpinan KPK melalui Divisi koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) dapat segera melakukan langkah penanganan yang diperlukan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Selain melaporkan ke KPK Sahala juga meminta kepada Presiden dan Menteri Keuangan untuk dapat memberi perhatian terhadap laporannya, agar penegak hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang – undang yang berlaku.

“Kami berharap Presiden RI dan Menteri Keuangan dapat memberikan perhatian karena secara aturan perbuatan tersebut dapat merugikan negara,” pungkasnya. (budhi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *