oleh

KPK Menduga Penyelundupan Benih Lobster Melibatkan 14 Perusahaan

POSKOTA.CO – Sungguh mengejutkan. Hasil pengembangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 14 perusahaan diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster kurun waktu 15 September 2020.

Keterangan keterlibatan 14 perusahaan tersebut didapatkan KPK setelah penyidik memintai keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan. KPK terus mengembangkan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat manta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke dalam penjara.

Penyidik KPK mendalami keterangan Finari Manan sehubungan pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soetta. “14 Perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1/2021).

Selain Finari, penyidik KPK juga mengorek keterangan pihak swasta bernama Yunus. Ia dicecar terkait adanya pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP perusahaan milik tersangka Suharjito.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. KPK menemukan data, uang itu dipakai membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Pihak KPK menduga dalam kasus ini Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap Tim Satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Namun istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Sedang Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Para tersangka itu, yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *