oleh

Ketua DPC PKB Depom Divonis Enam Bulan Penjara

POSKOTA.CO – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Selamet Riyadi divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan sembilan bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap keterangan Medis rawat jalan atas nama Babai Suhaimi dari RS Bakti Yudha, Kota Depok.

Vonis itundibacakan Majelis Halim yang dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono dan Rinaldy Ardiansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depkk, Selasa(15/9).

Vonis enam bulan kurungan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU Rozi Juliantono yang menuntut delapan bulan kurungan penjara karena perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.

Menurut Divo, terdakwa Selamet yang juga politisi PKB Depok jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah.

Terdakwa Selamet Riyadi saat ditanya putusan oleh Ketua Majelis Hakim Divo tanpa ragu menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Rozi Juliantonik menyatakan pikir pikir. Ditempat terpisah JPU Rozi J, mengaku bahwa jaqaban pikir pikir atas putusan itu karena dirinya harus melaporkan ke atasanya terlebih dahulu. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *