oleh

Keroyok Polisi, Rampas HP Xiaomi, Enam Pelaku Dicomot Resmob Polda Metro

POSKOTA.CO – Gara-gara mengeroyok polisi serta merampas dan jadi penadah ponsel merek Xiaomi milik korban, enam pelaku dicomot aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keenam pelaku yang dicomot berinsial MRR alis Ofal (21), SD (18), MF (17), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24) dan AIA (25).

Pelaku MRR alias Ofal bersama SD dan MF berperan mengeroyok dan merampas ponsel korban. Sementara Y alias Citex, FA alias Farid dan AIA berperan sebagai penjual dan penadah ponsel korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ikhwal kejadian berawal saat korban berinisial AJS
hendak pulang ke rumahnya usai pengamanan unjuk rasa pada Jumat, (9/10) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat melintas di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, para pelaku yang juga peserta unjuk rasa mengenali korban sebagai anggota Polri.

Tanpa basa basi lagi, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada, serta luka robek pada jidat dan pipi sebelah kiri.

Selain mengeroyok, para pelaku juga mengambil tas selempang korban yang berisikan satu unit ponsel Xiaomi berikut power
bank, Jam tangan Tagheuer, serta ID Card reserse. Akibatnya korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta.

“Kasus ini bisa diungkap setelah korban segera membuat laporan dengan nomor LP/1042/X/2020/PMJ/RESTRO JAK BAR. Dari situ aparat langsung bergerak menyelidiki dan mengejar para pelaku,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, (21/10).

Dituturkan Yusri, setelah pengeroyokan tersangka MRR alias Ofal kemudian mencuri ponsel milik korban. Selanjutnya, ponsel Xiaomi tipe Pocophone F1 itu diberikan ke tersangka Y alias Citex untuk dijual.

Namun karena kondisi ponsel dalam keadaan terkunci, Y alias Citex lalu meminta bantuan ke tersangka FAA untuk membuka akses yang terkunci. “Setelah ponsel berhasil dibuka, oleh tersangka FAA ponsel korban dijual ke toko OLX dengan harga Rp2.250.000 ke tersangka AIA,” kata Yusri.

“Kita masih mengejar dua lagi pelaku pengeroyokan korban. Keberadaan keduanya sudah terdeteksi tinggal tunggu waktu saja,” tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang sudah dicomot dijerat pasal bervariasi yakni, Pasal 365, Pasal 170 dan Pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (bem/omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *