oleh

Kanwil DJP Jabar II Serahkan DPO Kasus Pidana Perpajakan kepada Kejari Kabupaten Bekasi

POSKOTA.CO – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dalam hal ini melalui Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) berkerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan Berkas Perkara dan 2 (dua) tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas Kasus Pidana Perpajakan yang menjerat PT CST dengan Tersangka Saudara RSS dan Saudar(i) DE, Selasa(17/11)

Para tersangka diketahui melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.490.760.446,- (empatratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).

Selanjutnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Endaryono, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa dalam upaya penyerahan ini sebelumnya telah dilakukan Giat Penangkapan dan Penahanan atas DPO dari salah satu Tersangka yaitu Saudara RSS yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di beberapa titik di daerah Gresik, Banyuwangi dan Sidoarjo.

Atas kerja sama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan Giat Penangkapan dan Penahanan ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya DPO atas Tersangka RSS ini pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 di wilayah Mojokerto dan DPO atas Tersangka DE pada hari dan tanggal yang sama di wilayah Banyuwangi.

Direktorat Jenderal Pajak tetap mengedepankan keadilan dalam melakukan proses penegakan hukum dan mengingat kondisi pandemi Covid-19 ini, DJP juga lebih berhati-hati dalam melakukan proses penegakan hukum tersebut. Keseluruhan proses yang dilakukan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu antara lain dengan melakukan rapid maupun swab test terhadap Tersangka sebelum di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Penegakan hukum yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect yaitu menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia. Bagi instansi DJP khususnya Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II sendiri, hal ini merupakan sebuah kontribusi positif berupa peran serta aktif dalam penegakan hukum di penghujung tahun 2020 ungkap Endaryono mengakhiri penjelasan. (nes)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *