oleh

Kades Terlibat Pemalsuan 16 AJB Tanah di Tangerang Jadi Pesakitan

POSKOTA.CO – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang akhirnya kini duduk jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adalah Muhamad Paiz,45, Kades Desa Lengkong Gudang ini dituduh bersama beberapa rekannya terlibat pemalsuan 16 lembar Akte Jual Beli (AJB) Tanah yang mengakibatkan Bambang Sani mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum Melda Doni Boy Faisal Panjaitan menghadapkan terdakwa lainya yakni M. Ramli Waking dan Suwarno. Mereka diadili secara terpisah dengan Majelis Hakim diketuai Dodong Imam Rusdani dan Erli Soelistyarini. Jaksa menuduh para terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

“Perbuatan para terdakwa ini dilakukan sekitar tahun 2016 di satu tempat di jalan Raya Serpong, Tangerang,” ucap jaksa sambil menyebutkan awalnya M. Paiz, Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang mengirim data dan dokumen tanah yang akan dibuat dalam 16 lembar AJB melalui Whatsapp kepada M Ramli Waking dan oleh Ramli diserahkan kepada Suwarno.

“Pembuatan AJB palsu ini dilakukan dengan cara Suwarno memasukan data calon si pembelinya bernama Padma Vishindas Hari Ramani dan Julie Vishindas bersamaan juga dengan luas tanah yang dibeli, lokasi dan harganya,” tambah jaksa. Beberapa hari setelah selesai kemudian Ramli minta biaya Rp 4 juta kepada Paiz sebagai dana operasional. Dari dana itu Suwarno kecipratan Rp 2 juta setelah AJB tersebut dicetak.

Jaksa menambahkan, karena AJB itu belum diregister, Paiz mengisi blangko kosong lalu membubuhkan tanda tangan Camat Pagedangan Supriyadinata dan kemudian diserahkan kepada Bambang Sani yang juga selaku pembeli lahan.

“Belakangan terungkap AJB itu palsu. Apalagi hal ini diperkuat dengan keterangan Supriyadinata yang saat ini betugas di Kecamatan Teluk Naga sebab akte itu tidak tercatat di kantor kecamatan,” tegas jaksa.

Merasa tertipu, apalagi AJB atas tanah senilai Rp 5,690 miliar tersebut, sudah dipalsukan dan masih milik orang lain, Bambang Sani lalu melaporkan ke Polres Jakarta Utara. (Fery/BW)

.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *