oleh

Jaksa Pinangki Minta Maaf Tak Pernah Sebut Mantan Ketua MA dan Jaksa Agung

POSKOTA.CO – Mengaku tak pernah menyebut-nyebut nama mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penyidikan kasus suap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan permohonan maafnya.

Hal ini disampaikannya ketika berlangsung sidang eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam eksepsi itu , Pinangki yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap sebesar US$500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, minta maaf jika ada nama mantan Ketua MA dan Jakgung yang disebutkan dalam dakwaan.

Pada selembar kertas surat yang diterima awak media tertulis sebagai berikut:

 

 

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui Action Plan, apalagi membuat Action Plan tersebut.

Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR WB’

(Pinangki)

Begitu juga kuasa hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu dalam eksepsinya yang menyatakan kalau kliennya tidak pernah menyebut kedua nama tersebut dalam proses penyidikan. Namun ada orang-orang yang diduga sengaja menyebut seolah-olah dari kliennya.

“Klien kami tidak pernah menyebut kedua nama tersebut dalam proses penyidikan. Namun karena ada orang-orang yang sengaja menyebut seolah-olah dari klien kami,” katanya sambil menyebutkan perihal kedua nama itu yang tidak ada korelasinya dalam permasalahan hukum kliennya baik dalam proses penyidikian maupun penuntutan perkara.

“Terdakwa hanya mengetahui nama Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku atasan namun tidak pernah berkomunikasi dengannya,” tegas Aldres.

Menurutnya selama menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang didakwakan, kliennya tak pernah ditanyakan atau menyebut dua nama tersebut. Untuk itu pihaknya minta maaf karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk menarik mereka. Yang jelas terdakwa tidak pernah sama sekali menyebut nama Hatta Ali dan Burhanuddin.

“Terdakwa sendiri mengaku heran mengapa dua nama itu muncul saat pembacaan dakwaan. “Hal ini diduga sepertinya ada pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk menyeret nama orang tersebut,” ucapnya.

Dalam tuduhannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai ketua IG Eko Purwanto, jaksa menuduh terdakwa menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee.

“Hal ini bertujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa sambil menybutkan uang suap itu diterima terdakwa untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. (budhi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *