oleh

Jaksa Belum Siap Dengan Pembacaan Tuntutan, Ketum GPHN : Sepertinya Ada yang Aneh

POSKOTA.CO – Sidang kasus korupsi bjb di Pengadilan Tipikor Serang Banten dengan agenda pembacaan tuntutan di tunda pada hari selasa 11 Mei 2021 Pekan depan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan ini ketua umum GPHN Madun Hariyadi bersama Tim turut hadir.

” kawan-kawan dengar sendiri tadi kan, jpu menyampaikan belum siap katanya, soal alasan – alasan lain saya rasa kawan-kawan pahamlah kenapa pembacaan tuntutan di tunda dan saya yakin publik pasti pahamlah.” Tegas Madun Hariyadi Saat di hubungi, Kamis (6/5/2021).

Kita inikan mengawal kasus bjb dari awal sebelum sidang hingga saat ini, Fakta persidangan sudah jelas para terdakwa Kunto aji dan dera kan sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di bjb cabang tangerang bahkan jpu pun sudah mengungkap bahwa para terdakwa juga melakukan hal yang sama di bjb cabang purwakarta dengan modus yang sama.

Tentu kita semua paham bahwa perbuatan para terdakwa ini sudah melawan hukumnya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 /PUU-XIV mengatur bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 1.000.000.000,00 ( satu miliyar rupiah).

Kami dan tim akan terus mengawal proses hukum kasus korupsi bjb cabang tangerang ini, agar putusanya nantinya tidak nyeleneh karena dalam perkara ini ada uang saksi 2,3 miliyar milik Djuanningsih yang di titipkan di rekening Kejati Banten yang tidak ada kaitanya dengan perkara pidana.

“Kami dan tim sudah menyiapkan gugatan dan upaya hukum lain jika nanti putusan majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang di harapkan”,Lanjut Madun.

Untuk saat ini kami dan tim tetap akan berbaik sangka pada jpu maupun majelis hakim, kita tunggu saja finalnya,” Lanjut Madun Hariyadi diluar ruang sidang.(ftr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *