oleh

Hindari Konflik Interes, Tergugat Perkara PMH Minta Ganti Hakim

POSKOTA.CO – Guna menghindari konflik inters dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH),  tergugat HY minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Puji Harian, SH, MHum, untuk mengganti susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Menurut HY, permohonan tersebut sudah diajukan melalui kuasa hukumnya, Aidi Johan pada 24 Nopember 2020. Salah satu Hakim bernama Drs Tugianto yang menyidangkan perkara perdata PMH dan terdaftar di register Nomor 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr ini pernah menangani perkara yang sama pada 2017 sebagaimana terdaftar dengan No. 603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr dimana saat itu HY sebagai pemohonnya.

“Nah, untuk menghindari adanya konflik interes dan adanya kepentingan serta keberpihakan kepada pihak penggugat dalam perkara ini, saya mohon ketua PN Jakut mengganti hakim tersebut,” katanya.

Kepada wartawan HY menyangkan mengapa hakim ini bukannya  diganti dari perkara tersebut, malah Ketua PN Jakut menunjuk kembali menetapkan hakim tersebut sebagai Ketua Majelis dalam Perkara Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama dari perkara Nomor 560 dan 603.

“Kalau peradilan seperti ini, bagaimana akan tercipta putusan yang adil, bersih dan jujur?” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi soal ini HY menyatakan sebagai tergugat tentu merasa mempunyai hak untuk meminta penggantian yang mulia hakim tersebut dalam persidangannya nanti. Apalagi sampai hakim tersebut ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara yang dihadapinya, adalah sesuatu hal yang tidak adil.

“Ini sama saja mengincar saya. Saya heran mengapa hakim yang sama dalam perkara yang sama kembali mengadili saya,” ucapnya sambil memahami sebagai warga biasa dan berstatus tergugat,  hanya berharap kepada Ketua PN Jakut untuk memberi rasa keadilan terhadap dirinya.

Untuk itulah ia mohon kepada Ketua PN Jakut untuk mengganti hakim ini dalam mengadili perkaranya agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan adil. (Fer)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *