oleh

Hari Ini Rizieq Shihab Hadapi Vonis Kasus Kerumunan

POSKOTA. CO – Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

“Waktu sidang dimulai pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).

Alex mengatakan, sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan hakim anggota 1 dan 2. Sidang tersebut akan disiarkan secara live streaming di media sosial PN Jaktim.

Selain menggelar sidang putusan kasus kerumunan, PN Jaktim juga menggelar sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat. “Agendanya pemeriksaan saksi mahkota/pemeriksaan terdakwa,” tutur Alex.

Sidang perkara RS Ummi akan digelar terlebih dulu sebelum sidang pembacaan vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Sidang perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Megamendung saat dia menghadiri peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Sementara dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Sementara dalam perkara tes swab di RS Ummi, Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait perkara tersebut. (ale)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *