oleh

HAKIM MENYATAKAN ERLINA DAN IBUNYA TAK BERSALAH

POSKOTA.co – Majelis Hakim Erwin Djong menyatakan terdakwa I Erlina Sukiman dan terdakwa II Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan itu diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019).

Setelah berjuang panjang dan tanpa lelah, Erlina Sukiman dan ibunya, Nurhayati akhirnya benar-benar bisa bernapas lega. Majelis Hakim yang menyidangkan keduanya sebagai terdakwa perkara pengeroyokan, membebaskan Erlina dan Nurhayati dari dakwaan Penuntut Umum karena tidak terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan agar membebaskan terdakwa I Erlina Sukiman dan terdakwa II Nurhayati dari dakwaan Penuntut Umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa dalam keadaan semula. “Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dan semua barang yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak,” seru Erwin Djong.

Putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa I dan terdakwa II disambut sukacita. Leo Famli, SH selaku kuasa hukum Erlina dan Nurhayati mengapresiasi putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Djong.

“Sangat memuaskan, sangat fair dan obyektif karena fakta sebagaimana dalam persidangan yang telah dibacakan Majelis dalam pertimbangannya bahwa memang tidak ada satu saksi dan bukti yang memperlihatkan kejadian ini seperti yang dituduhkan Jaksa,” ujar Leo.

Menurutnya, putusan yang telah dibacakan memperlihatkan profesionalitas para hakim dalam menjalankan tugasnya. “Pertimbangannya jelas sekali dan simpel bahwa memang tidak terbukti. Ini membuktikan bahwa kebenaran telah mencari jalannya sendiri. Tuhan tidak tidur. Karena tidak ada satu bukti pun yang memperlihatkan (kejadian) itu dilakukan oleh kedua terdakawa,” ucapnya.

Putusan ini sesuai harapan Leo sebagai kuasa hukum terdakwa I dan terdakwa II yang pada sidang sebelumnya, memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti bersalah.

Duplik Leo dibacakan menanggapi replik JPU Hari Royon, SH yang disampaikan pada sidang pekan sebelumnya. Dalam repliknya, JPU tetap pada sikapnya, menjatuhkan tuntutan kepada Erlina Sukiman sebagai terdakwa I dan Nurhayati sebagai terdakwa II masing-masing dua bulan penjara.

“Apa yang disampaikan JPU dalam repliknya tidak tepat dan tidak terbukti,” ucap Leo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/10/2019).

Leo menyampaikan, tindak pidana yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa tidak terbukti. Bahkan, tidak ada satupun dalil maupun fakta-fakta yang bisa dijadikan ‘pegangan’ oleh JPU dalam dakwaannya.

Salah satunya adalah soal saksi. Menurutnya, keterangan Yenny Susanti soal tuduhan atas pengeroyokan yang dialaminya tidak didukung saksi-saksi dan alat bukti lainnya. “Roby dan Carolyn tidak melihat peristiwa kekerasan yang didakwakan JPU. Sesuai Pasal 185 ayat 2, keterangan 1 saksi tidak cukup untuk membuktikan para terdakwa bersalah,” jelas Leo.

Leo yang dikenal kritis sebagai pengacara ini juga berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Menurutnya, secara hukum orang yang dalam posisi kepepet akibat diserang orang lain punya hak untuk melakukan pembelaan. Apalagi jika penyerangan itu dilakukan dalam jarak yang sangat dekat dan tiba-tiba. “Ini namanya pembelaan atau membela diri, dalam undang-undang itu dibenarkan, termasuk secara norma,” terangnya.

Atas alasan itu pula, Leo berkeyakinan tidak ada satupun unsur/delik yang terpenuhi yang dapat dipakai untuk menjerat para terdakwa sebagaimana yang dituduhkan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1. “Maka dengan demikian, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas kepada kedua terdakwa. Sebab keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” ucap Leo dengan yakin.

Persidangan ini cukup menarik perhatian pengunjung lantaran melibatkan dua orang bertetangga yang saling lapor ke polisi hingga berakhir di meja hijau.

Peristiwanya berawal di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.

Karena emosi dan sempat adu mulut, diduga Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya, hingga ketiganya sama-sama jadi tersangka, meski tak ditahan. Kasusnya lalu disidang di PN Jakarta Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *