oleh

Gus Nur yang Diduga Menghina NU Diboyong Bareskrim dari Rumahnya di Malang

POSKOTA.CO – Sugik yang akrab disapa Gus Nur Sabtu dinihari, diboyong alias ditangkap Bareskrim di rumahnya kawasan Pakis Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap atas laporan anggota NU yang dianggap ceramahnya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020), Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, penangkapan Sugik pada pukul 00.00. “Pernyataan Gus Nur yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Bukti laporan

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. “Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.(oko/detik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *