oleh

Empat Penadah Modul Tower BTS Diringkus Resmob Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO–Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku penadahan modul Base Transceiver Station (BTS) untuk penguat sinyal jaringan telekomunikasi. Keempat pelaku dibekuk di lapak mereka menyimpan hasil tadahan di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur, yakni B (39), FC (39), SN (34) dan MDK (52).

Sementara dua pelaku lain, M dan S buron dan masih dalam pengejaran polisi. Keempat pelaku penadahan ini hasil dari pengembangan pihaknya setelah membekuk 6 pelaku pencurian dan penjualan modul BTS, pada Agustus sampai awal September 2020 lalu.

Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/10) kasus pencurian ini diotaki TS, salah satu mantan karyawan operator seluler. “Masih ada dua tersangka lain yang buron dan masih dalam pengejaran kami,” kata Yusri.

Keempat pelaku ini lanjut Yusri menadah modul BTS curian sejak bulan Mei sampai bulan Juli di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa
Barat, serta September 2020, di Pulogebang, Jakarta Timur. “Modul BTS yang mereka tadah dan beli murah, lalu dijual secara kiloan. Yakni sekitar Rp 20 Ribu perkilogram,” ujarnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti, yakni satu unit handphone Samsung gold, beberapa komponen modul BTS, satu unit handphone Oppo gold, satu unit handphone Vivo hitam, dan satu unit mobil bak putih.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *