oleh

Empat Pelajar Penipu Kaesang Putra Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri

POSKOTA.CO-Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus pelelangan jual beli barang melalui akun Instagram. Beberapa orang berhasil diperdaya dan salah satu korbannya adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.

Akibatnya Kaesang dan korban lainnya menderita kerugian sebesar Rp 100 juta. Akhirnya polisi berhasil menemukan lokasi dan menangkap para pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan. Anehnya keempat pelaku semuanya masih berusia di bawah umur.

Hingga Sabtu (19/9/2020) penyidik terus mendalami kasus penipuan yang menyasar putra orang nomor satu di Tanah Air. Warga yang merasa menjadi korban penipuan ini segera melapor ke polisi untuk ditindak lanjuti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, keempat pelaku diringkus di Aceh dan Medan, Sumatra Utara. “Pelaku masih di bawah umur, dan duduk dibangku SMP kelas VII,VIII dan IX. Umurnya, 15 dan 16 tahun,” kata Brigjen Awi, Jumat (18/9).

Awi menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Cybercrime, Bareskrim Polri setelah masuknya laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020. “Kami melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan,” jelas Awi.

Namun barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban. “Setelah mengecek kepemilikan akun, kami menemukan ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan,” lanjut Awi.

Dalam aksinya, pelaku melakukan perkenalan lewat dunia maya. Sedangkan, uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya. Meski para pelaku masih dibawah umur, polisi tetap memproses nya.

Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *