oleh

Dua Wanita Pembobol Minimarket Diciduk Resmob Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO – Tim Subdit 3 Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ringkus dua wanita muda berinisial SF (27) dan AFC (26). Keduanya terlibat pencurian di Minimarket Alfamart di Jatirangga 2 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus pelaku berkeliling menggunakan mobil milik tersangka SF untuk mencari target Minimarket Alfamart yang sepi. Setelah mendapat target, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka gembok rolling door menggunakan kunci pipih.

“Untuk memudahkan aksi pencurian, tersangka AFC memberikan salah satu baju karyawan Alfamart kepada tersangka SF agar tidak dicurigai oleh warga sekitar TKP. Selanjutnya tersangka SF masuk dan langsung mengambil barang-barang dari dalam minimarket tersebut,” kata Kombes Yusri, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, tersangka SF memarkirkan mobilnya di depan Alfamart dengan posisi mobil mengarah ke jalan raya untuk memudahkan pengangkutan barang yang dicuri. Tersangka AFC menunggu di dalam mobil sambil memantau lingkungan sekitar.

“Tersangka SF masuk ke dalam Alfamart dan langsung mengambil barang-barang dari dalam toko, seperti rokok, susu, kosmetik, mainan, cokelat, tablet merek Samsung, handphone merek Samsung, DVR cctv dan mesin EDC BCA. Barang-barang itu dikumpulkan ke bagian dalam pintu rolling door agar memudahkan tersangka SF untuk mengangkut barang-barang hasil pencurian tersebut ke dalam mobil,” ujar Yusri.

Setelah mengumpulkan barang-barang hasil pencurian, tersangka SF keluar dan membuka pintu bagasi belakang mobil untuk mengangkut barang-barang dari balik rolling door ke dalam bagasi belakang mobil dibantu tersangka AFC dengan menyusun barang-barang hasil pencurian tersebut di dalam mobil.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 29 januari 2021, saat pemilik Alfamart masuk ke dalam area toko pada pukul 06.00 WIB, menemukan kondisi toko berantakan dan beberapa barang-barang milik toko telah hilang. Namun, saat pelapor bersama teman-temannya mengecek barang-barang yang hilang tersebut dan menemukan satu buah KTP milik tersangka SF.

“Tersangka SF dan AFC ditangkap pada Rabu 3 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Masjid Silaturahim, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Jatikarya, Kota Bekasi. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkas Yusri. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *