oleh

Dua Pelaku Jambret Diringkus Polisi

POSKOTA.CO – Tim khusus antibandit (Tekab) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku jambret yakni inisial MZ alias J (20) warga Kelurahan SEI Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (27/4/2021).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapan, berawal dari tim Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.

Saat melintas di Jalan Amal Sunggal, tim melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.

Melihat hal itu, petugas langsung mengejar keduanya hingga sepeda motor yang dikemudikan pelaku terjatuh.

“Walau begitu, pelaku mencoba melarikan diri. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan warga,” kata Kanit.

Begitu juga, korban yang mengalami luka dibawa ke puskesmas terdekat.

Petugas mengamankan barang bukti berupa tas sandang milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tutupnya. (samosir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *