oleh

Dua Admin Akun Facebook Grup STM Se-Jabodetabek Ditangkap Polda Metro

POSKOTA.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua remaja yang diduga sebagai pembuat/creator dan admin akun facebook grup STM Sejabodetabek. Kedua remaja itu, GAS (16) dan JF (17) diduga yang memprovokasi pelajar SMK ikut aksi demo penolakan UU Cipta Kerja berdasarkan laporan polisi nomor LP/1154/X/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 18 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam keterangannya mengatakan, tersangka GAS berperan sebagai Admin akun Facebook Grup STM Sejabodetabek. Sedang JF berperan sebagai pembuat/creator akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek.

Modus kedua tersangka membuat postingan-postingan pada akun media sosial Facebook yang bermuatan provokasi. “GAS ditangkap Kamis 22 Oktober 2020 di kawasan Stasiun Kereta Api Jakarta Timur. Sedang JF ditangkap pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Jakarta Timur,” kata Irjen Nana, Selasa (27/10/2020).

Keduanya memprovokasi dan ajakan dengan tujuan membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja. Kedua oknum pelajar ini ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersebut.

Dijelaskan Irjen Nana, pada 18 Oktober 2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku kerusuhan yang telah ditangkap dan ditemukan akun media sosial Facebook grup STM se-Jabodetabek (followers 20.000).

Akun bermuatan provokasi dan hasutan untuk berbuat kericuhan atau kerusuhan pada saat demo tolak UU Cipta Kerja. Penyidik melakukan profiling terhadap akun-akun tersebut. Hasilnya penyidik mengamankan dua orang yang merupakan pembuat/creator dan admin akun Facebook grup STM se-Jabodetabek.

Ditegaskan Kapolda Nana, proses pengungkapan akun Facebook grup STM se-Jabodetabek tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus mengembangkan karena akan banyak para members di dalam grup tersebut yang akan diamankan.

Polisi menyita sejumlah postingan terkait dengan ajakan, hasutan, provokasi dengan tujuan untuk membuat kerusuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnnya, yaitu MLAI (16) dan WH (16) admin grup Facebook STM se-Jabodetabek dan SN (17) akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang menghasut dan memprovokasi pelajar melakukan kerushuhan.

Para pembuat dan admin akun Facebook grup STM se-Jabodetabek, dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *