POSKOTA.CO – Penyidik Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA (39) pelaku kasus pencabulan dan penculikan anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu di tempat pelaku.
Perempuan di bawah umur itu dibawa pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8 September 2020 sampai 30 September 2020.
“Saat itu korban berada dalam kekuasaan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).
Kasus ini berawal, pada 8 September 2020 pelaku melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter. Pelaku yang hendak pulang selepas berdagang bakso mengajak korban ke kos milik pelaku dan memberikan imbalan uang Rp50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku.
“Setelah korban berada di kosan milik pelaku, korban dipaksa melayani nafsu pelaku sebanyak tiga kali,” ujar Yusri.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menyampaikan ada tiga hal.
“Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak tiga kali,” ujar AKBP Calvin.
Kedua, pelarian pelaku membawa korban ke Boyolali selama satu minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso lalu ke Jombang, pelaku menjual gerobak bakso seharga Rp500 ribu.
Ketiga, pelarian pelaku ke Jombang selama dua minggu dan ahli profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat berita viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso yang identik akhirnya polisi menangkap pelaku,” tegas Calvin. (omi)
Komentar