oleh

Diduga Memeras, Kades Cicadas Bogor Dipolisikan

POSKOTA.CO – Merasa diperas dan dipermainkan serta meminta diberhentikan proyeknya secara sepihak dengan alasan tidak jelas, seorang kontraktor melapor ke Polres Bogor.

Dalam laporannya, korban menyertakan sebuah kuitansi tanda tangan aparat desa berikut nominal uang yang diterima.

NS (40), melaporkan Kepala Desa (Kades) Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ke Polres Bogor agar terjadi efek jera.

Perkara ini bermula saat NS mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) No 001/SSTL/0620 dari PT SSTL untuk melakukan ‘cut and fill’ di atas tanah seluas kurang lebih 4 hektare.

Saat NS mulai bekerja dengan menurunkan alat berat guna proses muat disposal, ia didatangi oleh Kades Cicadas dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan.

Permintaan uang senilai Rp175 juta kepada NS ini sangat memberatkan. Kuasa hukum NS yakni R Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menilai, perbuatan kades melawan hukum, maka proses hukum akhirnya ditempuh.

“Ini sudah masuk unsur pemerasan,” katanya kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Anggi lalu menunjukkan bukti pemerasan kepada wartawan berupa selembar kuitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020. NS saat itu menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Kades Cicadas.

“Ya klien kami telah memberikan uang sebesar Rp50 juta, dan sisanya diberikan kembali pada tanggal 8 Agustus 2020, dan sisanya melalui via transfer, yang apabila ditotalkan sebesar Rp175 juta,” tegas Anggi.

Bahkan ketika uang Rp175 juta sudah diberikan secara bertahap, Kades ini meminta lagi uang koordinasi. Tak tanggung-tanggung, kali ini Kades meminta uang Rp600 juta.

Atas perbuatan Kades, kuasa hukum NS menegaskan, jika perbuatan Kades sangat tercela atau tidak mencerminkan sikap teladan, dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami dari tim kuasa hukum NS telah melaporkan Kades Cicadas ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembian tahun penjara,” jelas Anggi.

Tim kuasa hukum berharap, Laporan Polisi No STBL/B/331/III/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021, dapat ditindaklanjuti.

Selain melapor ke polisi, kuasa hukum NS juga mengadukan perbuatan Kades ke Inspektorat Bogor dan Bupati Bogor. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *