oleh

Delapan Penjual Bayi Depok – Bali Ditangkap Polres Metro Depok

DEPOK-Delapan pelaku diduga komplotan penjual bayi lintas propinsi Depok – Bali berhasil diungkap jajaran Polres Metro Depok. Hal itu terungkap setelah ditelusuri melalui Facebook dan informasi masyarakat terkait adanya motif penjualan bayi seharga Rp 10 hingga Rp 45 juta sejak dari dalam kandungan.

“Kami berhasil mengungkap aksi penjualan bayi sebetulnya sejak 26 Juli 2024 informasi diketahui dan dikembangkan oleh tim penyidik termasuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok saat salah satu perempuan dan satu lelaki ingin menjual bayi melalui Facebook kepada seseorang yang akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana, Senin (2/9).

Mengetahui informasi terkait adanya diduga kejahatan masalah penjualan bayi pihaknya langsung membentuk tim penyidik untuk mengetahui, mempelajari dan mengungkap kasus tersebut terlebih pelaku juga sempat menyiarkan iklan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayi tersebut.

Kedelapan pelaku antara lain RS, AN, D, MDH, S, D, RK dan IMA telah diamankan dan tengah dilakukan penyidikan serta penyelidikan karena diduga sudah melakukan aksinya beberapa kali sehingga menjadi perhatian tim khusus yang terus ditindak lanjuti hingga terbongkar kasus ini.

Kasus itu mulai terlihat tanggal 26 Juli 2024  tersangka diketahui menjual  bayi kepada seseorang.

Melihat itu tim unit PPA  Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali, tuturnya yang menambahkan dari situlah tim terus bergerak untuk mengungkap kasus ini.

Ditegasknya, bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali. Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri. dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Melihat kondisi ini delapan tersangka sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *