oleh

Cabuli Bocah 8 Tahun, Dua Kakek Diancam Penjara 15 Tahun

POSKOTA. CO – Perbuatan dua pria uzur ini, telah merampas kemerdekaan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Berstatus kakek-kakek, seharusnya dan sepatutnya melindungi bocah tersebut agar tumbuh dan berkembang normal.

Perbuatan S dan E kini berakhir di sel tahanan Polres Bogor, setelah keduanya dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor. Keduanya dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 8 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan mengatakan, dua pelaku dalam penyilidikan, berprofesi sebagai pedagang dan petani. Aksi bejat keduanya terhadap korban ternyata sudah berkali-kali dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Kedua pelaku memperdaya korban dengan cara mengiming-iminginya akan diberi makanan maupun uang.

“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Menurut Kapolres, korban sebelumnya suka diberikan makanan maupun uang Rp10 ribu hingga 20 ribu oleh pelaku. Aksi bejat kedua pelaku terungkap, setelah orangtua korban menaruh curiga atas buah hatinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.

Pengakuan korban membuat orangtuanya marah. Tak terima, mereka lalu melaporkan ke polisi. Setelah keterangan korban dan saksi, polisi akhirnya menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing.

Selain menangkap S dan E yang kini sudah berstatus tersangka, polisi juga menyita barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini berupa pakaian milik korban, visum dan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *