POSKOTA.CO- Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo yang memberikan surat jalan buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, tertanggal 18 Juni 2020, resmi ditahan.
“Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Prasetyo juga ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebutkan Divpropam Polri tengah mengusut tuntas kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
“Mulai hari Rabu, Prasetyo ditempatkan di tempat khusus atau ditahan selama 14 hari,” kata Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. (d)
Komentar