oleh

Bawa Ganja 159 Kg, Tertangkap di Rest Area Bogeg Serpong

POSKOTA. CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram. Pelaku diamankan saat berada di rest area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kapolda Banten, irjen Pol Fiandar dalam jumpa pers kepada wartawan di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020) mengatakan, dari hasil pengungkapan ini, lalu dilakukan penyilidikan. Keterangan pelaku yang ditangkap lalu dikembangkan penyidik. Total sembilan orang berhasil diamankan.

Menurut Kapolda Banten, sembilan pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung, Kabupaten Bogor dan Aceh. Sembilan pelaku hasil pemeriksaan sementara, lima orang ditangkap di Aceh Besar.

Pelaku dengan inisial SP (33) berperan sebagai pengirim ganja. Lalu RN (31) yang bertugas dalam proses packing dan mengawasi perjalanan pengiriman ganja. MN (43) berperan sebagai pengepul ganja. HN (39) berperan sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC dan FR (39) berperan sebagai pembantu proses packing ganja.

Sementara pelaku BY (35) dan YN (30) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat. Keduanya berperan sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang.

Lalu AS (37) dan MR (31) yang ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor perannya sebagai pengawas penerimaan barang. “Mereka selundupkan ganja ke Jakarta dan Jawa Barat serta wilayah sekitarnya, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Irjen Fiandar.

Modus para tersangka yaitu narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan empat buah panel Telkom. Tujuannya, untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan.

Irjen Fiandar menegaskan, selain sembilan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 mobil merk Hino, 1 peti kayu warna merah marun berisi 99 paket ganja dilakban coklat, 4 buah fiber di lakban cokelat didalamnya berisikan masing-masing 15 paket ganja, dokumen pengiriman dan penerimaan, HP para tersangka, kartu ATM, 1 motor Jupiter MX, 1 motor Honda Beat Street 1 mobil Toyota Avanza.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kronologis pengungkapan ganja ratusan kilograms bermula pada awal Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Tindak lanjut informasi ini, anggota melakukan pendalaman dilapangan.
Pada tanggal 18 Juli 2020, team surveilance di Aceh memonitor ada barang di Cipta Mandiri Cargo yang akan diberangkatkan ke Jakarta.

Pada tanggal 23 Juli 2020, target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyebrang ke Merak. Tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak KM 64.

Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang. Kombes Susatyo Purnomo melanjutkan, tim lalu melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus.

Pada hari Jumat (24/07/20) hingga Minggu (26/07/20) tim gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda yakni di Cideng -Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh sendiri. “Dua tersangka ditangkap di Jakarta. Dua lagi di Bogor. Sisanya dibekuk di Aceh,”kata Kombes Susatyo.

Sembilan tersangka yang kini ditahan, dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan narkoba.”Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari narkoba. Mari kita sama-sama berantas narkoba. Bapak dan ibu, tolong mengawasi perilaku anak-anaknya,”Umar Kombes Edy. (ymd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *