oleh

Bareskrim Polri Punya Waktu 24 Jam untuk Mentukan Penahanan Gus Nur

POSKOTA.CO–Penyidik Bareskrim Polri punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan tersangka Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditahan atau tidak. Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Penyidik Bareskrim kini fokos melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nus yang ditangkap pasa Sabtu (24/10/2020) dini hari di rumah Malang, Jawa Timur. “Kami melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam usai tersangka diamankan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Untuk diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Sebagai pelapor Azis menyatakan, pihaknya melaporkan Gus Nur atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Menurut Azis bahwa Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. “Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *