oleh

Barang Bukti Kejahatan Narkoba di Kejari Depok Dimusnahkan

POSKOTA.CO – Sekitar narkotika golongan 1 jenis ganja kering seberat 7.492 gram, sabu sabu seberat 985.9153 gram dan obat obatan jenis tramadol maupun ecxtacy 143 butir yang telah menjadi barang bukti dari sejumlah perkara yang telah inkracht di kantor kejaksaan (Kejari) Depok dimusnahkan.

“Barang bukti jenis narkoba yang mendominasi sebagai barang bukti di Kejari Depok merupakan hasil penanganan sekitar 347 perkara yang ditangani sejak bulan Januari hingga Oktober 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Depok Ivan Rinaldi, Rabu (14/10).


Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi bersama Kajari Depok Sri Kuncoro, Ketua DPRD Depok TM Yusuf Saputra saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Depok. (anton)

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu langkah agar barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena sangat membahayakan masyarakat banyak. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan untuk barang bukti senjata tajam menggunakan alat pemotong besi.

Menurut dia, hampir 80 persen barang bukti berasal dari perkara narkotika sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Kegiatan itu dihadiri Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuif Saputra, Dandim 0508/Depok Kol. Inf. Agus Isrok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah dan Kepala BNN Depok Rusli Siregar. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *