oleh

Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan ke Bareskrim Polri

POSKOTA.CO – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra Soegiarto mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/9/2020) mengabulkan permohonan pencabutan itu.

Langkah ini dilakukan Anita setelah pihaknya mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan nonprincipal.

“Kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan,” kata pengacara Anita Kolopaking, Tommy Sihotang, di PN Jaksel, Senin (7/9/2020).

Namun Tommy tidak menjelaskan secara rinci alasan Anita mencabut permohonan praperadilan. Kata Tommy, pencabutan ini sesuai dengan keinginan Anita.

Hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Anita Kolopaking, Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan itu.
“Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut,” kata hakim Sahyuti.

Seharusnya hari ini, Senin (7/9/2020), sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan. Pihak Bareskrim Polri sebagai termohon ikut di persidangan dan menyatakan menerima pencabutan permohonan praperadilan Anita.

Untuk diketahui, sebelumnya Anita Kolopaking mengajukan praperadilan guna melawan Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Anita yang kininditahan di Bareskrim Polri diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra selama jadi buronan. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *