oleh

Ahok Cabut Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirinya di Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.

Kasus pencemaran nama baik atas Ahok sebelumnya juga dilaporkan Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya.

“Secara resmi sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Menurut Ramzy, salah satu pertimbangan pihaknya mencabut laporan tersebut yakni karena kedua tersangka EJ (67) dan KS (47) sudah mengakui perbuatannya. Keduanya sudah minta maaf secara pribadi kepada Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi serta keluarganya.

Kedua terlapor juga menuliskan di media sosial bahwa mereka menyesali perbuatannya. Atas dasar itu, Ahok pun akhirnya mencabut laporannya karena dia merasa iba terhadap kedua tersangka yang telah berusia lanjut.

Ramzy sempat memperlihatkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada wartawan. Isi suratnya;

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Ramzy BA, Abud SH, MH

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/2865/V/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Mei 2020 yang saya buat atau laporkan ke pelayanan pengaduan SPKT Polda Metro Jaya, tentang telah terjadinya perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP telah dilakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan jalan musyawarah atau kekeluargaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya selaku pelapor yang juga selaku korban mencabut laporan polisi yang pernah saya laporkan.

Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak lain, dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani semoga Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.

Yang Membuat,

Ahmad Ramzy BA, Abud SH MH. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *