oleh

Acara Habib Rizieq di Megamendung Berpotensi Penetapan Tersangka

POSKOTA.CO–Ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan. “Penyidik akan melakukan penyidikan dan memberitahu kejaksaan untuk berproses sampai gelar penetapan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi, Kamis (26/11/2020).

Pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka diduga dari penyelenggara kegiatan serta pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI. “Kemungkinan potensi sebagai tersangka itu penyelenggara. Berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren jadi tersangka,” ujarnya.

Kegiatan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020) berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Acara itu menyebabkan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Dkatakan, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam. “Kita ditemukan diduga pemilik pondok pesantren itu adalah HMR yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung,” kata Kombes Patoppoi.

Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Dijelaskan Patoppoi, kegiatan itu dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Sementara aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *