oleh

28 Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditahan Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO – Sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka buntut perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kekerasan terhadap aparat kepolisian terkait aksi demo tolak UU Cipta Kerja. Sebanyak 28 orang tersangka kini ditahan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Senin (12/10/2020), mengatakan, penetapan status tersangka 54 orang itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya diamankan. Hasilnya sebanyak 135 orang berpotensi naik ke penyidikan.

“Ada 135 orang yang berpotensi naik ke tingkat penyidikan. Yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang dan 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Nana.

Penahanan telah dilakukan terhadap 28 orang tersangka yang kebanyakan masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat, di mana orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan. “Mayoritas pelajar dan kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) berujung ricuh. Ribuan orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat kericuhan.

Sejumlah fasilitas umum seperti halte busway, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak dan dibakar massa. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan itu. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *