POSKOTA.CO – Dua aksi penodongan dan pembacokan terjadi di Kota Tangerang. Seorang pemuda bersimbah darah usai dihadang dua begal bersenjata clurit di Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang.
Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota kemudian bergerak memburu pelaku. Alhasil, duo begal sadis tersebut berhasil diringkus petugas pimpinan Ipda Adityo Wijanarko di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Keduanya yakni Mahesa Firdaus (22) dan Muhammad Menggalang (23).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua peristiwa yang meresahkan masyarakat terjadi pada Senin (16/5/2022) dinihari. Aksi pertama Mahesa dan Galang menimpa Apen (35) di tempat pencucian motor di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
“Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah kepada korban yang sedang asyik duduk bermain handphone dilokasi sambil mengancam “Hape loe sini buat gue kalo gak gue bacok loe”, ungkapnya, Rabu (22/6/2022).
Dibawah ancaman, korban akhirnya menyerahkan Handphone Samsung miliknya. Mahesa dan Galang kemudian melarikan diri membawa barang kejahatan.
Rupanya, duo begal bersenjata clurit ini tak puas hanya membawa satu buah Handphone. Keduanya pun melancarkan aksinya di Puspem Kota Tangerang. Kali ini menimpa Imam Setiaji (25).
Imam yang saat itu bersama lima orang temannya tengah nongkrong di Lapangan Panahan Puspem Kota Tangerang. Mereka pun akhirnya berpapasan dengan dua pelaku yang langsung menodongkan clurit.
“Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan di bacok menggunakan senjata celurit pelaku,” tuturnya.
Mendapat laporan adanya dua peristiwa yang meresahkan masyarakat, Tim Resmob Polres Metro Tangerang bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebulan diburu, Mahesa dan Galang akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.
“Dari hasil interogasi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor,” papar Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara. (Imam/bw)
Komentar