oleh

WARTAWAN DIANCAM LEWAT HP, IPJI MENGECAM

HARIANTERBIT.CO – Taufik SH, Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia [IPJI] mengecam keras tindakan oleh salah satu rekanan pelaksana rumah aspirasi anggota DPR Aceh yang melakukan ancaman dan pelecehan terhadap seorang jurnalis yang berusaha klarifikasi.

“Tindakan kontraktor tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” ujar Taufiq Rahman.

Lebih jauh Taufiq Rahman juga mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktifitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia.

“Jurnalis adalah mitra pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja para jurnalis,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Mizan yang merupakan rekanan pelaksana rumah sehat sederhana milik Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Aceh yang diakui oleh para pemilik rumah adalah aspirasi Ir. H Saifuddin Muhammad mengancam wartawan melalui seluler.

Pengancaman tersebut diduga akibat pemberitaan media terkait rumah yang dikerjakan oleh rekanan yang belum rampung dikerjakan namun sudah diserahterimakan tahap pertama (PHO) dari rekanan ke Dinas Perumahan Rakyat. (OKO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *