oleh

WARGA RW 08 ANCOL BERHARAP ANIES MEMBANTU MENYELESAIKAN KASUS TANAH

POSKOTA.CO – Warga RW 08 Kel. Ancol Jakarta Utara terus perjuangkan haknya atas tanah yang dikuasai Pelindo. Untuk itu warga berharap Gubernur DKI Anies Baswedan bisa membantu kemelut yang sudah lama terjadi itu. “Kami benar-benar bingung, kebenaran data berpihak pada kami, tapi BPN tidak menggubris semua bukti kebenaran tersebut,” papar Kamiludin Ketua RW 08 mewakili warganya, Jumat(18/5).
Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum mampu menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat RW 08, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Sunda Kelapa. Masyarakat setempat merasa tanah mereka dirampok Pelindo.
“Sertifikat HPL No 7 Th 1990 yang diklaim Pelindo secara prosedural tidak sah,” ungkap seorang pengurus RW, menyebut sertifikat HPL No 7 tahun 1990. Keterangan warga tersebut diamini oleh Ketua RW O8, Kamiludin.
Kamiludin mengungkapkan, para warga yang diwakili pengurus RW pernah mendatangi Komisi Informasi Publik ( KIP ) Jakarta. “Tujuannya ingin membuktikan ada atau tidak adanya Warkah sebagai alat bukti proses penertibitan sertifikat HPL tersebut,” tandas Ketua RW O8,

Tak hanya itu. Pencarian kebenaran oleh para warga sampai ke DPR RI, khususnya Komisi II, hingga terjadi dua kali Pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), 2016.

Ternyata di RDP itu, ungkap Kamiludin, Dirjen Sengketa Tanah Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui terjadi adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat HPL atas nsma Pelindo II Sunda Kelapa. “Itu ada kok rekamannya,” tandas Ketua RW O8 Kamaludin.

Di RDP itu, pimpinan DPR merekomendasikan agar sengketa tersebut bisa diselesaikan. “Nyatanya BPN dan Pelindo tidak serius menanggapi,” tambahnya.

Begitupun saat warga mengadu ke Komisi Ombudsman RI. Lagi-lagi pihak BPN Jakarta Utara belum menemukan Warkah tersebut.Bahkan, secara tertulis, BPN DKI menyatakan SK HPL No 128 Tahun 1986 yang menjadi acuan dasar penerbitan Sertifikat HPL tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu. Keberadaan warga pun melalui foto udara tahun 1972 dan 1976 lewat Dinas Tata Kota dinyatakan sudah ada sebelum terbitnya sertifikat HPL yang bermasalah tersebut. Apalagi ditandai batas-batas keliling.

“Ombusman juga minta kepada Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) RI untuk mengembalikan kepada warga bila Pelindo tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah,” tutur Ketua RW Kamiludin, seraya menyebut salah satu warga RW 08 Kel. Ancol bernama Japat sudah bermukim sejak 1914.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofian Djalil yang dikonfirmasi lewat WA Jumat(19/5) malam menyebutkan, sekiranya PT Pelindo tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku, harus dibatalkan kepemilikannya.-OKO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *