oleh

KAMSELTIBCAR LALU LINTAS

Brigjen Pol Crisnanda Dwi Laksana

KETERATURAN dalam berlalu lintas dibangun dengan sistem yang terpadu antarpemangku kepentingan.

Saatnya membangun ‘one stop service’; sistem pelayanan terpadu pada satu sistem.

Akar masalah gangguan kamseltibcar lantas dari berbagai faktor:

  1. Faktor manusia,
  2. Faktor jalan,
  3. Faktor kendaraan bermotor,
  4. Faktor alam,
  5. Faktor sosial kemasyarakatan.

Masalah yang timbul dari kelima faktor dapat dikategorikan sebagai ‘black spot’ dan ‘trouble spot’.

‘Trouble spot’ dapat dikatakan sebagai area kemacetan yang disebabkan adanya perlambatan. Yang disebabkan dari pelanggaran maupun sistem atau secara geografis yang tidak tepat.

Adapun ‘black spot’ dapat dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan:

  1. Yang disebabkan dari situasi yang mendorong pengemudi untuk ngebut dan melanggar batas kecepatan maksimal,
  2. Bisa juga karena area atau ruas jalan yang membuat pengemudi ataupun kendaraan bermotor kehilangan kompetensi maupun fungsi yang sebagaimana semestinya,
  3. Atau ruas jalan/area yang terjadi laka menonjol/dengan korban fatal berulang dari rentang waktu tertentu.

Pola korps lalu lintas (korlantas) menjalankan fungsinya menangani masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) dapat dikategorikan dari ranah birokrasi dan masyarakat:

1. Dalam ranah birokrasi yang dilakukan mencakup:

a. Kepemimpinan yang transformasional (visioner, empowering, inovatif dan kreatif, menjadi role model dan mampu menjadi quality insurance),
b. Bidang administrasi yang mencakup:

1) planing organizing actuating maupun controlling,
2) membangun SDM yang berkarakter melalui edukasi, training dan coaching. Menanamkan core value sebagai pembelajar yang berbasis kompetensi,
3) sarpras dibuat model perorangan, unit dan kesatuan yang berbasis IT atau sistem online yang dikendalikan dari back office aplication dan network,
4) anggaran baik yang budgeter maupun nonbudgeter yang dari RAKKL, DIPA, dan LAKIP-nya sejalan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, fungsional dan moral.

c. operasional baik yang bersifat rutin, khusus dan kontijensi.
d. capacity building sebagai terobosan kreatif dalam memberikan pelayanan prima.

2. Di ranah birokrasi mencakup:

a. kemitraan,
b. pelayanan publik:

1) pelayanan keamanan,
2) pelayanan keselamatan,
3) pelayanan hukum,
4) pelayanan administrasi,
5) pelayanan informasi,
6) pelayanan kemanusiaan.

c. Problem solving,
d. Membangun jejaring.

Sejalan dengan pola-pola tersebut di atas dapat dikembangkan melalui program sebagai berikut:
1. Edukasi secara kurikulum sampai dengan SLTA, program-program korlantas dan jajarannya dalam program-program road safety:

a. Polsanak,
b. Polcil,
c. Pks,
d. Taman lalu lintas,
e. Safety riding/driving,
f. Police go to school/campus,
g. Cara aman ke sekolah,
h. Kampanye keselamatan dan sebagainya.

Yang dilakukan secara langsung maulun melalui media (cetak, elektronik maupun sosial).

2. Membangun sistem-sistem terpadu dan infrastruktur melalui intan, SSC, SDC, ERI, SMK dan pusatnya TMC yang bisa dikembangkan melalui aplikasi-aplikasi lainnya.
3. Membangun siatem uji SIM yg terpadu dengan catatan perilaku berlalu lintas, de meryt point system.
4. Penegakan hukum yang dimulai secara manual dan online (titip denda tilang di bank tanpa hadir sidang pengadilan) menuju GAKKU. Secara elektronik atau ELE.

Program-program di atas dijabarkan dalam program-program prioritas pada:
1. Direktorat regident,
2. Direktorat penegakan hukum,
3. Direktorat keamanan dan keselamatan,
4. Bag ops,
5. Bag renmin,
6. Bag tekinfokom.

Yang kesemua itu diikuti jajaran ditlantas polda hingga satlantas polres dan unit polantas polsek dalam tahun keselamatan untuk kemanusiaan.

Program-program ini dijabarkan dalam time line yang diatur untuk pra, saat dan pasca.

Stop pelanggaran
Stop kecelakaan
Keselamatan untuk kemanusiaan (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *