oleh

HAK KEPMILIKAN TANAH DIRAMPAS, PULUHAN WARGA BINTARO GERUDUK KEMENTERIAN ATR/BPN

POSKOTA.CO – Sekitar puluhan warga Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang menjadi korban tanahnya dikuasai pengembang secara tidak sah, menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dalam aksi tersebut, sekitar 50-an orang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat) berunjuk rasa mengadukan nasib dan menuntut mediasi terkait sekelompok mafia tanah yang diduga berkomplot dengan oknum aparat penegak hukum dan oknum aparat BPN, merampas tanah mereka yang dimiliki secara sah.

“Sudah jelas kok kita punya sertifikat kepemilikan yang sah, dan pihak pengembang sama sekali tak memiliki sertifikat resmi dari pemerintah,” ucap Somat Saiful Basri, orator aksi damai kepada wartawan di lokasi.

“Pengembang punya apa, pengembang hanya punya kenalan pejabat. Maka dari itu, rakyat turun, rakyat melawan. Sampai darah penghabisan kita akan perjuangkan hak-hak kita,” tandas Somat.

Pada kesempatan tersebut, pengunjuk rasa meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk keluar dari kantornya, atau paling tidak menerima mereka untuk bermediasi.

Akhirnya, permintaan para pengunjuk rasa untuk bermediasi dikabulkan. Sembilan perwakilan diterima pejabat BPN. Sementara dalam mediasi tersebut, pihak BPN berjanji akan meninjau kembali mengenai persoalan tersebut.

Kasus Tanah ASC
Untuk diketahui, kasus perampasan hak tanah ini berawal di antaranya dari korban yang bernama Annie Sri Cahyani (ASC), adalah salah satu pemilik sebidang tanah yang dikelilingi pagar batako di kawasan Bintaro atas nama suaminya Ir RM Punto Wibisono, seluas 2.080 meter persegi. Tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik sejak 1991. Persisnya tanah tersebut terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, dengan NOP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Serpong pada tahun 2000 No 36.76.070.011.009.0065, dan ASC telah melunasi kewajibannya membayar PBB hingga tahun 2017.

“Tanah tersebut dibeli dari Albert Tobing sesuai prosedur seharga sekira Rp2 miliar pada 2006. Lalu pada 2007 SHM tersebut dibalik nama, bahkan sejak Juni 2008 BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan atas SHM tersebut, karena ASC mengagunkan SHM tersebut ke PT Bank Panin Tbk,” jelas ASC.

“Sebulan setelah terbit Sertifikat Hak Tanggungan, yaitu pada Juli 2008, tanpa warkah BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan SHGB No 124, SU No 77/Pondok Jaya, luas 2.413 meter persegi (sisa) atas nama sebuah pengembang besar, yaitu sisa pemisahan dari sertifikat induk (SHGB) No 124, SU No 77/2000, luasnya 6.210 meter persegi atas nama salah satu pengembang besar di Tangsel,” sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk melengkapi keabsahan hak kepemilikan pengembang besar tersebut, pada 11 November 2008 Kepala Kantor Pajak Pratama Serpong menerbitkan NOP dan SPPT PBB (mutasi) No 36.76.070.011.009.0815.0 yang luas objek pajaknya 2.413 meter persegi tersebut tanpa permohonan dari pengembang besar (tanpa warkah). NOP tersebut tidak tergambar dalam peta SIG (Sistem Informasi Geografis), sekalipun demikian pengembang dapat membayar SPPT PBB (mutasi) atas tanah seluas 2.413 meter persegi, periode tahun 2006-2011. Sejak 2012 pengembang besar tidak bisa melunasi SPPT PBB-nya karena telah dibatalkan oleh Kakanwil Pajak Provinsi Banten. Hingga saat ini NOP tanpa warkah tersebut belum dibatalkan hanya berstatus MK (Menunggu Keputusan).

Mulai dari terbitnya SHGB No 124, SU No 77/2000, luas 2.413 meter persegi (sisa) itulah petaka ASC dimulai, karena atas dasar SHGB tersebut pengembang menggugat ASC; AT (penjual) dan BPN Kabupaten Tangerang. Dalam dupliknya BPN Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa, “Semua sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tangerang khususnya yang disebutkan dalam surat gugatan penggugat adalah sah dan berharga, karena sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku”. Dari duplik ini sebenarnya ASC sudah melihat adanya dugaan keberpihakan BPN kepada pengembang. Singkat kata, ASC mengalami kekalahan hingga tingkat PK dan saat ini tanah tersebut sudah dieksekusi, sehingga ASC kehilangan satu-satunya tanah miliknya.

Merasa ada yang tidak beres dengan sengketa ini, ASC langsung melaporkan beberapa kejanggalan yang terjadi, termasuk kesaksian palsu ke Polda Metro Jaya yang kesemua laporannya di-SP3. Tidak berhenti sampai di sini, ASC tetap berjuang mencari keadilan dan kebenaran, pada Agustus 2012, ASC melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh pengembang besar ke Mabes Polri. “Ada sedikit titik terang, karena perkara ini bisa berproses hingga ke pengadilan pidana,” kata ASC.

Dalam hasil putusan pidananya bernomor 998/Pid.B/2014/PN.TNG, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan memalsu surat (dalam hal ini surat ukur). Terungkap pula dalam persidangan bahwa BPN telah menjadikan salah satu surat ukur yang dipalsukan tersebut sebagai dasar penerbitan SHGB No 124, SU No 77, tanah seluas 6.210 meter persegi atas nama pengembang besar.

Namun ASC sangat sedih dan kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, karena walaupun perbuatan memalsu surat yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2000 tersebut terbukti. “Namun majelis hakim menyatakan penuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa gugur karena kedaluwarsa, sehingga terdakwa dibebaskan dari jeratan Pasal 263 KUHP,” ungkap ASC, kecewa.

Atas dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 998/Pid.B/2014/PN.TNG tersebut di atas, ASC mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI, Kakanwil BPN Provinsi Banten, dan bahkan mendatangi Kepala Kantor BPN Tangsel memohon agar mempertimbangkan putusan pidana, atau melakukan gelar perkara khusus. “SHGB No 124, SU No 77/2000, luas 2.413 meter persegi (sisa) tersebut cacat administrasi, sehingga SHGB tersebut seharusnya dibatalkan,” tandas ASC.

Namun hingga saat ini, ujar ASC, baik Menteri ATR/BPN RI, Kakanwil BPN Provinsi Banten dan Kakan-BPN Tangsel beserta jajarannya hanya berlindung di balik putusan perdata, tanpa mau mempertimbangkan putusan pidana yang ada.

“Padahal sangat jelas, SHGB No 124, luas 2.413 meter persegi (sisa) surat ukurnya No 77/Pondok Jaya adalah hasil pemalsuan oleh terdakwa pada perkara No 998/Pid.B/2014/PN.TNG. Nama penunjuk batas-batas pada Surat Ukur No 77 juga mengaku tidak pernah menjadi petunjuk batas,” kata ASC menjelaskan.

“Sampai kapan pun tidak akan pernah bisa menerima peryataan BPN, bila SHGB atas nama pengembang besar tersebut dinyatakan sah dan berharga,” tandas ASC.

Saat ini di atas tanah tersebut terdapat empat unit plang yang dipasang oleh kedua belah pihak bersengketa. Menurut ASC, pengembang sudah tidak bisa menguasai tanah tersebut karena SHGB No 124 milik pengembang besar tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 24 Juli 2015. ASC meyakini bahwa dia adalah korban mafia tanah dan atau mafia peradilan yang bertujuan memiliki sebidang tanah miliknya tanpa prosedur yang benar.

Dia berharap agar jeritan hati; perjuangan menegakkan keadilan dan kebenarannya suatu saat akan terdengar oleh para wakil rakyat di negeri ini bahkan mungkin oleh Presiden Jokowi, presiden yang dipilihnya pada 2014.

ASC memilih pasangan Jokowi-JK adalah karena salah satu janjinya dalam nawacita Jokowi-JK, yaitu: “Melindungi hak kepemilikan tanah”. Oleh karenanya ASC saat ini menagih janji kampanye Jokowi-JK untuk melindungi hak kepemilikan tanahnya.

“Bapak Presiden jangan hanya bisa membagi bagi sertifikat secara gratis, kami yang sudah bersertifikat hak milik juga menuntut hak kami yang dirampas pengembang,” lirih ASC. (*/oko)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *