oleh

DIDUGA KEHIDUPANNYA DIRAMPAS, NASABAH LAPORKAN BRI DAN TIM KURATORNYA KE KOMNAS HAM

POSKOTA.CO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tim kuratornya dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh nasabahnya bernama Lusy. Penyebabnya, hak mendasar (kebutuhan primer) perempuan asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat ini diduga dirampas kedua pihak tersebut.

“Kita laporkan, karena kehidupan Ibu (Lusy-red) ini sudah dirampas, dan hak hidup Ibu ini juga hampir dirampas,” ujar kuasa hukum korban, Johnny Situwanda memberi keterangan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Perkara bermula saat tim kurator dari BRI mengeksekusi aset milik Lusy, setelah ia dinyatakan pailit karena dianggap tak memenuhi kewajiban sebagai debitur. “Bermodal membawa gerombolan orang tak dikenal, eksekusi dilakukan. Rumah yang terkunci dibongkar paksa dan mereka masuk ke dalamnya,” ungkap Johnny.

“Masuk ke dalam, sampai ke kamar pribadi dimasukin, lalu disegel semua. Bapaknya (suami Lusy-red) yang ada di dalam juga ditarik keluar, uangnya dirampas,” sambungnya.

Karena dianggap melanggar hukum pidana, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Akibat dari penyegelan tersebut, membuat Lusy tak memiliki usaha, uang untuk makan dan hidup serta tempat tinggal. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Komnas HAM,” tutur Johnny Situwanda, kuasa hukum korban.

Adapun mantan dan Direktur Utama BRI, Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar serta tim kurator, sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh putri Lusy, Ita Yuliana, karena turut mengeksekusi harta benda milik Ita yang tak dijaminkan.

“Sandang-pangan Ibu ini juga dirampas. Ibu ini tidak punya pakaian, karena pakaian Ibu ini berada di dalam rumah. Tempat tinggal juga nggak ada,” beber Johnny.

Nasabah bank yang diduga hak hidupnya dirampas oleh BRI dan tim kuratornya, Ibu Lusy (dua kanan), bersama suami dan putrinya, Ita Yuliana, dan didampingi kuasa hukum korban, Johnny Situwanda (dua kiri), saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Laporan kasus ini telah diterima Komnas HAM melalui analis pengaduannya, Reza Perdana. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pengaduan bakal ditindaklanjuti dalam waktu paling lama satu minggu. Sambil menunggu laporan diproses, Komnas HAM meminta pihak Lusy untuk melengkapi bukti pendukung lainnya. Salah satunya transkrip dan terjemahan percakapan ‘seseorang’ yang meminta uang ratusan juta rupiah agar eksekusi ditunda.

“Itu berupa video dan ada suaranya. Pihak Komnas HAM minta terjemahan, karena komunikasi menggunakan bahasa Sumbawa. Percakapan itu juga menjelaskan ada pernyataan seseorang yang mengancam, “percuma saja melaporkan BRI, karena BRI posisinya ‘lebih kuat’ di kepolisian”,” kata Johnny menuturkan.

Dengan pengaduan ini, Johnny berharap, agar Komnas HAM memberikan rasa keadilan bagi siapa pun, termasuk Lusy yang tengah melawan korporasi besar. Dia meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang isinya melanjutkan proses hukum dan pengembalian hak hidup dan hak tinggal Lusy dan Ita. “Tidak hanya ke polisi dan Komnas HAM, rencananya perkara ini juga segera diadukan ke organisasi profesi,” ujarnya.

“Dikembalikan hak tinggal, sandang-pangan, obat-obatan. Semua dikembalikan, termasuk semua aset-aset yang disita, karena Ibu Lusy sanggup bayar. Hari ini dikembalikan, hari ini dibayar utangnya,” tandas Johnny. (*/dade/rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *