oleh

Proses Perizinan Online di Pelabuhan Priok Transparan Tidak Tebang Pilih

POSKOTA.CO – Proses pelayanan perizinan di pelabuhan telah menerapkan sistem berbasis online dan transparan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Jece Julita Piris mengatakan sebagai regulator di pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok selalu melayani para pelaku usaha dan pengguna jasa tanpa tebang pilih.

Sebab katanya menanggapi pemberitaan adanya tebang pilih dalam proses perizinan di Pealbuhan Priok, seluruh proses perizinan terpantau langsung oleh Kementerian Perhubungan, termasuk di saat Pandemi Covid-19 seperti ini.

Begitupun dalam proses perizinan terhadap perusahaan yang akan menggunakan lahan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Jece mengungkapkan dalam proses perizinan terhadap TPS di Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya mengacu pada peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan no 23/PMK.04/ tahun 2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Dalam aturan itu, penyelenggara pelabuhan hanya memberikan rekomendasi terhadap kesesuain lahan, yang harus berada di pelabuhan dan sesuai rencana induk pelabuhan/RIP.

Jece menjelaskan, jika lahan itu milik PT Pelindo, perusahaan harus berkoordinasi dengan PT Pelindo ditandai bukti sudah ada surat pemanfaatan lahan oleh PT Pelindo , baru OP bisa evaluasi sesuai dengan RIP.

“Setelah itu barulah OP mengeluarkan rekomendasi ke Bea dan Cukai, karena yang memberikan izin TPS adalah Bea dan Cukai,” ucap Jece dalam keterangan tertulis yang ditandatangi Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana.

Penjelasan tersebut diungkapkan Jece untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa poses perizinan online di OP Tanjung Priok masih belum transparan dan adanya ketidakadilan dalam pemberian rekomendasi perizinan terhadap TPS di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih lanjut Jece menjelaskan, berdasarkan perjanjian konsesi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dengan PT. Pelindo II (Persero) tanggal 11 November 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan yang Diusahakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II beserta addendum tertanggal 15 Juli 2016, disebutkan bahwa hak PT Pelindo II dalam melakukan kerjasama dan/atau bermitra dengan pihak lain terkait dengan penggunaan bagian lahan dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari OP Tanjung Priok untuk kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan.

“Dan untuk pihak lain yang melakukan kegiatan pengusahaan dan/atau kegiatan usaha lainnya di area konsesi dilaksanakan melalui kerjasama dengan PT. Pelindo II,” imbuhnya.

Selanjutnya rekomendasi yang dikeluarkan Kantor OP Utama Tanjung Priok dapat digunakan sebagai kelengkapan dari perusahaan pemohon untuk diajukan izin TPS kepada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Pihaknya juga telah meminta agar PT. Pelindo II secara proaktif menyelesaikan peninjauan kembali terhadap kerjasama pemanfaatan lahan antara PT. Pelindo II dengan perusahaan terkait agar tidak ada lagi permasalahan yang sama dikemudian hari.

Sebelumnya Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento menyoroti adanya laporan bahwa Kepala OP Tanjung Priok Tebang Pilih dalam pemberian rekomondasi permohonan izin TPS.

Sebab dari dua perusahaan yang mengajukan permohonan rekomondasi hanya satu yang diberikan, sedangkan satu perusahaan tidak diberikan, padahal kedua perusahaan itu sama-sama belum mengantongi surat dari Pelindo II sebagai syarat bisa diberikannya rekomondasi OP untuk bisa mendapatkan ijin TPS dari Beacukai.  (d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *