POSKOTA.C0 – Pelaku usaha diminta tidak hanya selesai mengurus izin dari online single submission (OSS) saja, tetapi mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan ijin lainnya tetap harus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, izin dari OSS hanya berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan pengganti dari izin gangguan dan tanda daftar perusahaan (TDP), bukanlah surat izin tempat usaha.
“Untuk menindaklanjuti ijin yang dikeluarkan OSS , pelaku usaha harus tetap datang ke PTSP untuk kita verifikasi sekaligus kita buatkan SIUP dan ijin lainnya,” tutur Bukti.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS maka ia bisa beroperasi meski belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Padahal masih ada ijin lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat diantaranya ijin usaha.
“Masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami itu. Mereka mengira kalau sudah ada NIB atau ijin dari OSS berarti mereka sudah memiliki izin padahal tidak seperti itu,” tegasnya.
Bukti menjamin, pengurusan izin usaha tidak sulit. Tidak butuh waktu lama. Pelaku usaha cukup melengkapi berkas sesuai persyaratan sebelum diverifikasi dan diterbitkan izinnya.
Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka menambahkan masih banyak pelaku usaha yang kurang paham akan pentingnya izin dari pemerintah setempat.
Mereka beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS sudah bisa beroperasi. Padahal izin teknis lainnya harus diurus juga di Pemda bertujuan untuk membantu pemerintah daerah mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing. “Banyak izin yang dipegang tapi dari pusat, tapi pemkot belum,” ucapnya.
Ditegaskan, sebelum beroperasi pelaku usaha wajib mengurus izin usaha di Pemkot Makassar. “Jadi tidak bisa efektif OSS kalau tidak ada izinnya dari pemerintah setempat,” ujarnya. (d)
55 total views
Komentar