oleh

Wartawan Liput Lurah Didemo Warga Dikepung Preman Bayaran

POSKOTA.CO – Jurnalis kembali berduka kali ini terjadi di Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen Jawa Tengah tepatnya di Desa Setiadi. Hal ini berawal dari masyarakat desa setempat yang memasang berbagai macam bentuk tulisan dan spanduk yang tertuju kepada Kepala Desa agar segera mundur dari Jabatannya.

Hiruk pikuk inilah yang membuat para wartawan berdatang ke desa segati menemui Lurah Paryudi, untuk klarifikasi, Kamis(21/1/21).

Namun saat wartawan media patroli, Buser Nusantara dan Banyumas post sedang melakukan peliputan mengambil dokumentasi poster-poster yang terpasang di pagar kantor kelurahan datang sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh Anas melakukan pengepungan serta intimidasi di lapangan Saat akan Meliput.

Menurut Warto salah satu wartawan Banyumas pos yang saat itu berada di lokasi menjelaskan, semula kami (Kata Warto) hanya mengambil gambar dan menemui Kades Sitiadi Paryudi namun ketika kami sedang berbincang-bincang mulai datang massa dengan jumlah sedikit namun lama-kelamaan menjadi banyak dan mereka melakukan berbagai ancaman.

Warto dan teman-teman dari media lainnya yang saat itu sedang bersama dengan saya, digiring hingga sampai ke Polsek Puring di situ kami dipaksa untuk membuat perjanjian di atas kertas bahwa seluruh awak Media / Wartawan apapun tidak boleh masuk ke dalam Desa Setiadi – Kecamatan Puring – Kabupaten Kebumen untuk melakukan bentuk kegiatan apapun yang menyangkut dengan pemberitaan / Peliputan.

Selain itu ia menambahkan dalam kerumunan massa yang jumlahnya lumayan banyak kurang lebih 100 orang saat itu berkumpul di Polsek puring kami dipaksa bertanda tangan di atas kertas jika tidak mau maka kami tidak akan pernah bisa pulang ke rumah.

Ancaman tersebut dilontarkan oleh Anas beserta rekan-rekannya dengan alasan keamanan kami terpaksa menandatangani kertas tersebut agar kami (Sesuai Keterangan Warto Media Banyumas Post) bisa pulang walau sesungguhnya hati tidak menerima.

Kami pun sudah Menyampaikan ke Kasat Reskrim Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku tegasnya.

Ardhi Solehudin Pimpinan Redaksi Realita News menyampaikan beliau membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak Reskrim Polres Kebumen yang akan ditindaklanjuti penyelidikannya Tutur Kasat Reskrim Di Ruang Kerjanya.

Anas dan rekan-rekannya sudah melanggar pilar ke-4 yaitu tentang undang-undang kebebasan pers yaitu undang-undang tahun 1999 nomor 40 pasal 18 ayat 1, perlakuan seperti ini jelas membunuh karakter jurnalis,

Selain sudah menyampaikan ke Dewan Pers Indonesia kami pun sudah merekomendasi kasus ini sampai ke Mabes Polri agar segera mengambil sikap tegas terhadap Anas beserta rekan-rekannya. (ajie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *