oleh

Rabu Besok Wilayah Bogor Terapkan PSBB Membatasi Transportasi Umum

POSKOTA.CO – Rabu (15/4/20) besok, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah salu kebijakan yang dilakukan membatasi jumlah transportasi umum, termasuk moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online.

Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Ada 29 pasal didalam Perwali Bogor yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ini. Pasal 18 berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pada Perwali ini, pembatasan mengenai ojek online tidak dijelaskan secara rinci. Dari pasal 18 butir 6 diterangkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu, Perwali Bogor ini mengatur tentang pembatasan pengguna moda transportasi umum, yakni pada Pasal 18 butir 7. Dijelaskan, kapasitas maksimal dari angkutan umum sebanyak 50 persen dan ada pembatasan jam operasional.

Selain itu, wajib menyemprot dengan disinfektan setelah kendaraan digunakan, melakukan deteksi suhu tubuh ke petugas dan penumpang yang akan memakai moda transportasi, dan menjaga jarak minimal 1 meter. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *