oleh

Polemik Tanah Kas Desa, Kades Cibingbin Undang Tiga Tokoh Masyarakat Pelaku Sejarah

KUNINGAN – Kepala Desa (Kades) Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wawan Sofwan, telah mengundang tiga tokoh masyarakat (tomas) yang merupakan para pelaku sejarah dan  dinilai mengetahui dan memahami riwayat asal-usul lahan eks tanah kas Desa Cibingbin yang berlokasi di Desa Sukamaju.

Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,Kamis (17/10/2024) melalui sambungan WhatsApp (WA), mantan Kasi Pemerintahan Desa Cibingbin, Aan, membenarkan jika dirinya sudah mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Desa Cibingbin pada Selasa (15/10/2024). “Saya mendapat undangan dari Kepala Desa Cibingbin untuk didengar keterangan,”ucap Aan.

Disebutkannya, pada pertemuan yang berlangsung dengan Pemdes Cibingbin tersebut, pihaknya diminta memberikan penjelasan mengenai sejarah atau riwayat asal-usul lahan eks tanah kas desa dimaksud, khususnya tanah eks bengkok yang pernah menjadi hak garapan sewaktu dirinya masih menjadi perangkat desa.

“Pak Kades meminta kepada saya menjelaskan mengenai lahan tersebut, sesuai dengan apa yang saya ketahui khususnya selama bertugas didalam pemerintahan desa,”ungkapnya.

Ditambahkan mantan Kasipem Desa Cibingbin ini, didalam pertemuan tersebut, selain Kepala Desa Cibingbin didampingi sekdesnya, hadir juga mantan Sekdes Cibingbin, Dudung Abdulharis, dan salah seorang mantan Kepala Desa Sukamaju, Pe’en.

“Kedua tokoh itu juga diundang Pak Kades Cibingbin guna dimintai penjelasan sebab dipandang sebagai pelaku sejarah yang dianggap mengetahui riwayat asal-usul lahan dimaksud yang menjadi polemik ,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cibingbin, Wawan Sofwan, ketika coba dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,melalui sambungan WhatsApp (WA), mengenai jalannya pertemuan tersebut, sampai berita ini dirilis belum memberikan tanggapan.

Terpisah, mantan Sekretaris Desa Sukamaju, Agus Saprudin, ketika dikunjungi di kediamannya, kepada POSKOTAONLINE.COM., menyampaikan jika dirinya pada saat menjadi Sekdes di desa setempat, mengetahui adanya pembagian wilayah dari Desa Cibingbin ke Desa Sukamaju sebagai wilayah desa pemekaran.

“Lokasi yang ditempati SDN 2 Sukamaju juga merupakan salah satu titik pelimpahan lahan milik Desa Cibingbin,”ungkapnya.

Diceritakan Agus, Pemerintah Desa Sukamaju pada tahun 1996 dan 1998 pernah melakukan dan menempuh proses ruislah (tukar guling-red) tanah kas desa.

“Tahun 1996 pertama melakukan tukar guling pada lahan sekitar Mapolsek Cibingbin, lalu pada tahun 1998 proses tukar guling lahan desa terjadi lagi, dengan titik lokasi yang dekat dengan lapangan sepak bola Desa Sukamaju,”ujarnya.

Dia mengakui, pada saat proses pembebasan lahan itu (tukar guling-red), dirinya selain menjadi sekretaris desa, ditunjuk juga selaku sekretaris panitia pembebasan lahan tersebut.

Namun faktanya, sambung Agus, ketika tahapan menempuh itu, tidak semua proses diketahui seluruhnya secara utuh. “Jadi ada hal-hal yang tidak semuanya saya ketahui, meskipun pada saat itu saya sendiri menjadi sekretaris panitia pembebasan lahan tanah kas desa,”pungkasnya. (Cep).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *