oleh

Penegak Hukum Belum Menindak Kasus Pungli Jual Beli Tanah Perbatasan Kudus Pati

POSKOTA.CO – Ketua LMRI (Lembaga Misi Lecrasiring Republik Indonesia ) Komda Kudus,Alamsyah menegaskan,”Terkait dugaan pungli jual beli tanah di perbatasan jalan raya Pati Kudus menjadi perhatian lembaga kami,sebab perkara sudah 2 tahun kok belum ada kepastian hukumya ini ada apa?”Tandas pria asal Jawa timur.

Pengacara magang itu menduga terkait dugaan pungli korban juga sudah jelas dengan kesaksian di atas meterai,bahwa saksi menyebut di pungli.”Di surat pernyataan yang di buat oleh korban rasanya cukup untuk di tindaklanjuti karena selaku korban sudah menyatakan bersaksi dengan bubuhan tanda tangan di atas meterai kenapa tidak ada yang berani menindak,” ujarnya lantang
pada awak media,Jumat(23/10)

Dua tahun sudah kasus dugaan pungli mencapai milyaran dalam perkara jual beli tanah di jalan raya perbatasan Kudus pati tak kunjung di tindaklanjuti oleh penegak hukum, benarkah ada rasa gentar untuk menciduk oknum Kepala Desa Wangunrejo,oknum Wakil ketua Bpd Desa Wangunrejo,bahkan keterlibatan sejumlah oknum penyelenggara pemerintah kabupaten pati?.

Tanah seluas kurang lebih 35 Ha yang dibeli oleh pabrik rokok ternama asal Kudus mulai tahun 2017.2018.serta terungkap punglinya oleh media online tahun 2019 hingga sekarang diduga jadi ajang main mata tak ada kepastian hukumnya.Meski para penjual yang jadi korban pungli itu berharap kasus pungli di tindaklanjuti.

Memang kejaksaan negeri Pati melakukan penyelidikan hingga minta keterangan kepada sejumlah penjual tanah termasuk korban pungli,anehnya sejak proses penyelidikan tahun 2019 saat kepala seksi Intel kejaksaan negeri Pati di komando oleh Agus hingga saat ini tak membuahkan apa apa,meski sang komando Intel Adhiyaksa itu pindah tugas kabarnya di pindah di Mataram.

Bahkan penyidik kejaksaan negeri Lukman pernah menyampaikan jika proses permintaan keterangan sudah di lakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi saksi. Jual beli tanah oleh jarum itu memang melibatkan sejumlah mafia tanah.sebab pelaku dugaan pungli jelas jelas membebani penjual dengan permintaan fee puluhan persen.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *