POSKOTA.CO – Sekitar ratusan anggota Laskar Indonesia Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa atau demo ke Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang mempertanyakan perihal adanya laporan kasus terkait dua tahun tidak ada kejelasan kepastian hukumnya, padahal perkara tersebut sudah ditetapkan dua orang status sebagai tersangka, Rabu (4/11/2020).
Aksi demo diawali ke Polres Subang, ormas Laskar Indonesia meminta penanganan kasus penyerobotan tanah milik Atikah oleh Rokayah istri mantan Kades Manyeti yang dijual kepada pabrik susu PT Global Dairi Alam jangan sampai tembang pilih, karena tindak pidana tersebut sudah terpenuhi unsurnya.
Menurut penjelasan Koordinator Aksi Demo Laskar Indonesia Fadillah mengatakan, hasil dari tanggapan Polres Subang mengenai penyerobotan tanah warga Desa Manyeti oleh PT GDA bahwa berkas kasus sudah selesai dari penyelidik polres, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Subang tetapi menunggu tanda tangan Kasat Reskrim.
“Tetapi menurut kami tanggapan tersebut tidak pernah ada kejelasan, karena selama dua tahun tanggapan seperti itu diulang-ulang,” kata Fadillah.
Kemudian aksi demo dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang, bertemu Kajari Taliwondo dengan tuntutan yang sama yaitu meminta penyelesaian kasus penyerobotan tanah warga.
Pihak kejaksaan akan konsisten mengawal kasus penyerobotan tanah milik warga Manyeti, tetapi limpahan berkas kasus tersebut belum diterima.
“Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Polres Subang soal kasus penyerobotan tanah milik warga Desa Manyeti,” kata Fadillah yang didampingi Tarmo ketua koordinator aksi demo Laskar Indonesia. (hrn)
Komentar