oleh

Korupsi Penyediaan Air Minum Pamsimas Aceh Dibongkar Polisi

POSKOTA.CO – Korupsi proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Simeulue, Aceh melibatkan dua tersangka yaitu DN (43) dan MFW (36). Dari keduanya polisi menyita uang Rp 319 juta.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) mengatakan pemerintah mengucurkan dana Rp 3,6 miliar selama dua tahun pada 2017-2018 untuk proyek Pamsimas. Kedua tersangka diduga melakukan mark up kegiatan penyediaan air bersih di 45 desa di 10 Kecamatan tersebut.

Kedua tersangka tersebut merupakan District Coordinator Pamsimas dan District Financial Management Assistance Pamsimas Kabupaten Simeulue 2017-2018. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

“Dari total Rp 3,6 miliar dana tersebut, tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebanyak Rp 1,2 miliar dan Polres Simeulue dapat menyelamatkan dana sebanyak Rp 319 juta lebih,” jelas AKBP Agung.

Polisi menyita sejumlah bukti lain dalam kasus ini antara lain sampel pipa palsu tanpa SNI, laptop dan lainnya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka,” ujar AKBP Agung.(oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *