oleh

Kopel Sinjai Menilai Mutasi yang Dilakukan Bupati Sinjai Langgar Aturan

FOSKOTA.CO – Komite Pemantau Lagislatif (Kopel) Sinjai menilai ‘alih tugas’ (Mutasi) yang dilakukan oleh Bupati Sinjai beberapa waktu lalu, langgar aturan.

Pasalnya, Pemerintahan Kabupaten Sinjai, dibawah kendali Andi Seto Asapa, selaku Pucuk Pimpinan di Kabupaten yang berjuluk Panrita Kitta itu, dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, saat melakukan mutasi ke sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemda Sinjai .

Hal tersebut terkuak pasca Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai mengkaji mutasi yang beberapa kali dilakukan Pemerintah.

“Belakangan ini kami kaji ada beberapa aturan Permen yang dikangkangi atau di langgar oleh Bupati Sinjai dalam mutasi. Contohnya, Permen Nomor 11 Tahun 2017, dimana Permen tersebut menjelaskan mutasi tersebut dilakukan
terhadap pegawai/ASN yang sama, pada waktu kurang lebih setahun dan terdapat ASN
yang telah terbukti melanggar disiplin ASN (PP no. 53/2010) berdasarkan surat keputusan sekretaris daerah nomor 863/29.001/BKPSDMA, tanggal 31 Agustus 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala,” Kata Ocha, Kordinator Kopel Sinjai. Kamis (26/11/2020).

Lanjut Ocha katakan, mulai tahap awal mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai hingga mutasi 17 November 2020 kemarin, Kopel temukan sejumlah kejanggalan atau cacat prosedur.

Kopel menilai ada dua dugaan kemungkinan yang dilakukan Bupati Sinjai dalam Proses mutasi dan rotasi sejumlah ASN maupun pejabat dilingkungan Pemda Sinjai.

“Rotasi, mutasi dan promosi berpotensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan muatan Politik, pasalnya, Bupati melakukan Mutasi jabatan tidak berdasarkan penilaian yang objektif, dengan berdasar aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Pemda semestinya tidak gegabah, dan wajibnya mentaati peraturan yang ada. Bukan malah melanggar.
Olehnya itu, pihaknya telah meminta langsung KASN dan Kemenpan dan Reformasi dan Birokrasi (RB) untuk turun tangan terkait Mutasi yang dilakukan Bupati Sinjai,” Tambahnya.

Sementara, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga pengamat Pemerintahan, Andi Lukman, menilai, adanya mutasi Pemerintah Kabupaten Sinjai yang menabrak aturan, seakan menggambarkan ketidakharmonisan elit Pemerintahan.

Saat dikonfirmasi melalui selulernya Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dan Sekretaris daerah Kab.Sinjai Dr Akbar Mukmin enggan menanggapinya.(Jumardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *