oleh

Ketua Bawaslu Provinsi: Apabila Ditemukan Menggunakan Politik Uang Wajib Hukumnya di Diskualifikasi

POSKOTA.CO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai kembali menggelar Forum Warga Pencanangan Desa Anti Politik Uang, yang dilaksanakan di Aulah kantor Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintahan kecamatan setempat, tokoh masyarakat dan pemuda itu dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Saiful jihad, Ketua Bawaslu Sinjai, Andi Muhammad Rusmin, beserta komisioner Bawaslu Sinjai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai. Jumat (27/11/2020).

Ketua panitia pelaksana kegiatan, sekaligus sekretaris Bawaslu Kabupaten Sinjai, Alimuddin Kasim, melaporkan kegiatan tersebut, ia mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu program kerja Bawaslu kabupaten Sinjai, kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana menyampaikan apa yang menjadi tugas dan harapan Bawaslu dalam sistem dan tatanan pelaksanaan pemilu yang akan datang.

“Bagaimana dalam kegiatan ini kita sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang supaya tidak terkontaminasi dengan politik uang,” pungkasnya.

Kepala desa Alenangka, Andi Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa politik uang adalah salah satu pelanggaran pemilu.
“Muda-mudahan pemilu yang akan datang ini dalam keadaan aman dan tertib jauh dari politik uang,” harapnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Sinjai, Andi Muhammad Rusmin mengatakan, salah satu kewenangan Bawaslu yaitu mendorong pengawasan partisipatif dari kalangan masyarakat, olehnya itu peran serta masyarakat dalam mengawasi Pemilu sangat dibutuhkan.

“Kontestasi politik melalui Pemilu ini dilakukan dengan mendorong masyarakat secara sadar untuk tidak melakukan pelanggaran pada pelaksanaan setiap tahapannya, terutama dalam politik uang, dan sesungguhnya politik uang itu tidak boleh dan haram hukumnya dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Sinjai.

Lanjut Andi Muhammad Rusmin, ia menegaskan jika masyarakat menemukan pelanggaran, diharapkan agar menjadi pelapor atau memberikan informasi awal ke Bawaslu sebagai bentuk komitmen secara moral untuk mencegah segala bentuk pelanggaran Pemilu khususnya politik uang.

Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan, Drs Saiful jihad menjelaskan, Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai. “Olehnya itu, penyelenggara Pemilu wajib menjaga dan melindungi hak politik serta kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan Pemilu agar masyarakat tidak terkontaminasi denga mony politik “politik uang,”cetusnya.

Selain itu, lanjut Saiful, Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Lanjut Saiful Jihad, apa yang dilakukan Bawaslu kabupaten Sinjai ini sangat tepat, karena bagaimana masyarakat diedukasi untuk melakukan pengembangan demokrasi di desa, baik melalui perencanaan maupun pelaksanaan pimilu.

“Kami di Bawaslu provinsi sudah programkan untuk mendorong perencanaan pencanangan politik uang di desa sebagai bentuk pengembangan demokrasi di masyarakat hususnya disetiap desa, dan perlu kita ketahui bahwa apabilah dalam tahapan pemilu maupun Pilkada ditemukan kandidan menggunakan politik uang maka wajib hukumnya di diskualifikasi,” tagas pimpinan Bawaslu Sulsel.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Sinjai, Drs Akbar Mukmin mengatakan, dalam kegiatan pencanangan desa anti politik uang ini sangat penting diperangi karena dalam konsep kepemimpinan bisa berjalan dengan baik apabilah tidak terkontaminasi dengan menggunakan politik uang.

“Ketika terjadi penggunaan politik uang maka sia-sialah kerakter dan nilai-nilai karismatik seorang Lider dalam menjalankan amanah atau kepemimpinan, maka dari itu kami mengajak kepada masyarakat agar sama-sama perangi pengguna politik uang,” tegas Akbar Mukmin. (Jumardi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *