POSKOTA.CO – Sejak Januari hingga pertengahan November 2020 kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Subang, di tengah pandemi covid-19, meningkat. Tercatat 76 persen perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Selama Januari sampai dengan Maret 2020 angka perceraian itu terkesan landai, begitu memasuki bulan Maret dimana pandemi covid-19 mulai merebak dimana-mana, angka perceraian itu sempat anjlok, kemudian setelah pemerintah memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru, angka perceraian itu naik,” kata Dadang, Selasa (24/11/2020).
Panitera PA Subang, Dadang Zaenal mengatakan, ada 11 klasifikasi, yang menjadi faktor penyebab perceraian tersebut. Yakni, faktor ekonomi, perselisihan, dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, di hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, poligami ilegal, murtad, mabuk, judi, madat dan zina.
Dadang menjelaskan, dari sekian banyak faktor perceraian tersebut. Faktor ekonomi menjadi penyebab, yang paling mendominasi. Angkanya mencapai 2.519 perkara, atau 76 persen dari total 3.315 perkara.
Kemudian faktor berikutnya, yaitu perselisihan, dan pertengkaran terus menerus 581 perkara, meninggalkan salah satu pihak 141 perkara, dihukum penjara 19 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga 16 perkara. “Sementara yang menjadi faktor penyebab lainnya, poligami ilegal 12 perkara, murtad 12 perkara, mabuk tujuh perkara, judi lima perkara, madat dua perkara dan zina satu perkara,” ungkapnya.
Dadang pun berharap, bagi pasangan yang akan menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi. Karena faktor ekonomi masih mendominasi perceraian
Setelah menikah, lanjut dia, suami istri dalam menjalani bahtera rumah tangga harus saling memahami, mencintai dan perhatian, serta satu sama lain harus paham sifatnya.
“Jika hal ini dilakukan, rumah tangga akan harmonis, dan tidak akan terjadi perceraian. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Subang yang hendak menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi, sehingga di kemudian hari tak terjadi perceraian,” tandasnya.(rri.co.id)
Komentar