oleh

BNN Diminta Periksa Menyeluruh Paslon Bupati Toli-Toli yang Terindikasi Narkoba

POSKOTA.CO – Pemerhati pilkada bebas Narkoba, Hasanudin Lamatta, SH menyorot tes kesehatan Narkoba bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Tolitoli yang telah dilakukan Tim Badan Nasional Narkoba (BNN) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Rumah Sakit (RS) Undata Palu, belum lama ini.

Sorotan Udin Lamatta, sapaan akrab Hasanudin itu terkait merebaknya polemik di masyarakat soal adanya satu orang dari tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang selama ini diduga “mesra” dengan Sabu, tapi dinyatakan lolos dari pemeriksaan BNN, lantaran hanya lewati tes Urin.

Karenanya, terhadap polemik tersebut, serta guna menjamin pemerintahan bebas Narkoba dimasa datang, publik di Tolitoli berharap BNN lakukan pengetesan calon peserta pilkada 9 desember secara akurat dan menyeluruh, urin dan rambut. Sebelumnya, divisi tehnis KPU Tolitoli, Alisman sudah menjawab polemik BNN atas tes urin dimaksud.

Menjawab polemik tersebut, Alisman yang dihubungi senin (21/9/20) diruang kerjanya menyatakan sesuai keputusan KPU Nomor 231 2017, tentang standar pemeriksaan kesehatan Narkoba bagi calon peserta Pilkada dilakukan tes urin, bukan tes rambut.

“Jadi kemarin itu (tes kesehatan di RS Undata Palu, Red) tim melakukan itu, tes urin” ujarnya, sambil menambahkan tim pemeriksa terdiri dari IDI (Ikatakan Dokter Indonesia), Psikolog dan BNN yang di SK kan pihak RS Undata sebagaimana ditetapkan KPU, dan mereka lakukan tes sesuai bidang masing-masing.

Jadi intinya pihak BNN hanya lakukan tes urin ? Komisioner KPU Alisman nyatakan benar, karena hanya itu kewenangan yang diberikan KPU. “Sesuai petunjuk tehnis, memang kita minta tes urin sesuai keputusan KUP nomor 321 2017, dan se indonesia itu kita rata (BNN tes urin, red),” jawab Alisman.

Menanggapi divisi tehnis KPU Tolitoli ini, Udin Lamatta mengatakan pembuktian tes urin untuk deteksi pemadat Narkoba hanya beberapa hari saja setelah gunakan Narkotika, hanya bersifat situasional.

“Tes air seni (urin, Red) hanya bersifat situasional, akurasinya sangat kecil dan gampang lolos dari pemeriksaan. Akhirnya apa, dimana-mana ditemukan anggota DPR, termasuk Bupati terlibat kasus Sabu,” tegas ketua media online indonesia (MOI) Sulteng itu.

Ketua MOI ini lebih dalam menegaskan bahwa dalam peraturan KPU Nomor 1 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati, khususnya pasal 4 ayat 1 poin e itu sudah sangat terang dijelaskan.

Kata dia, di pasal 4 ayat 1 huruf e pada intinya menyebut calon Bupati dan Wakil Bupati bebas dari penggunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

“Menyeluruh itu artinya jika BNN tidak temukan di urin, maka dia (BNN, red) harusnya masuk ke rambut, harus juga dideteksi rambutnya bos. Tujuannya apa, supaya rekam jejak pengomsumsi Sabu bisa ditelusuri jauh tiga bulan ke belakang, karena tes urin itu hanya mampu membuktikan maksimal satu dua hari saja setelah menggunakan Narkoba,“ kunci Udin Lamatta, seraya ajak berkaca di kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir, sumatra selatan yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar yang dikonfirmasi via nomor kontaknya 08114537xxx membenarkan adanya polemik tes urin BNN itu, namun pihaknya akan tanya lagi KPU terkait pemaknaan menyeluruh seperti tersebut dalam peraturan KPU nomor 1 pasal 4 ayat 1 poin e itu.


“Kemarin ada yang tanya terkait kabar ada yang positif, dan kita langsung konfirmasi ke KPU, tapi ternyata semua memenuhi syarat,” kata Fajar.

Dikatan ketua Bawaslu, kami belum bisa memaknai menyeluruh itu termasuk rambut. Namun yang pasti pihaknya sudah mengawasi semua, tapi tidak melihat ini urin atau apa.

“Kami tidak sampai kesana (pemaknaan menyeluruh, red), kita tidak melihat ini urin atau apa, cuman BNN kan sudah periksa juga.Tapi nanti kita akan komunikasikan lagi dengan KPU soal pemaknaan menyeluruh itu,” Kata ketua Bawaslu Fajar. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *